Rabu, 22 Januari 2014


Persetujuan Tindakan Medis

Persetujuan tindakan medis adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara jelas mengenai tindakan medis yang akan diberikan kepada pasien. Dalam membuat persetujuan tindakan medis ada beberapa hal yg perlu di perhatikan, berikut hal - hal tersebut: 
  • semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
  • persetujuan dapat diberikana secara tertulis maupun lisan 
  • persetujuan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan yang diperlukan tentang perlunya tindakan medis dilakukan 
  • setiap tindakan medis yang beresiko tinggi harus memperoleh persetujuan tertulis yang di tanda tangani oleh yang berhak memberikan persetujuan
  • dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan jiwa pasien atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujun tikdakan medis
  • keputusan untuk melakukan tindakan kedokteran diputuskan oleh dokter dan dicatat dalam rekam medik 
  • dalam hal dilakukan nya tindakan kedokteran, dokter wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin kepada pasien setelah pasien sadar atau kepada keluarga terdekat pasien 
  • persetujuan tindakan medis dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang memberikan persutujuan tindakan
  • pemabatalan persetujuan tindakan harus dilakukan secara tertulis oleh yang memeberi persetujuan 
  • segala akibat yang timbul dari pembatalan persetujuan tindakan mendis menjadi tanggung jawab yang membatalkan persetujuan tindakan tersebut
  • pemberian persetujuan tindakan medis tidak menghapuskan tanggung gugat hukum dalam hal terbukti adanya kelalaian dalam melakukan tindakan medis yang mengakibatkan kerugian pada pasien 
  • penjelasan tindakan kedokteran harus diberikan kepada pasien atau keluarga pasien dengan segara, diminta maupun tidak diminta
  • dalam hal pasien adalah seorang anak - anak atau orang yang tidak sadar penjelasan diberikan kepada keluarga yang mengantar
  • penjelasan tindakan medis sekurang kurang nya harus mencakup: 
  1. diagnosis dan tata cara tindakan medis
  2. tujuan tindakan medis yang dilakukan
  3. alternatif tindakan dan risikonya 
  4. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi 
  5. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
  6. perkiraan pembiayaan
refrensi:
  1. peraturan mentri kesehatan republik Indonesia NOMOR290/MENKES/PES/III/2008 tentang persetujuan tindakan medis
  2. http://pmrsatriasmansa.blogspot.com/